TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyatakan Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 9 Tahun 2011) harus diawasi penerapannya. "Selama ini implementasi inpres anti korupsi masih rendah," ujarnya ketika dihubungi Tempo Jumat 13 mEI 2011.
Presiden sudah pernah melahirkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres No.5 Tahun 2004) dan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak (Inpres No 1 Tahun 2011). "Yang tahun 2004 itu ada perintah untuk kerjasama dengan daerah, apa yang dijanjikan, apa keberhasilannya sampai saat ini," tutur Zaenal.
Mengenai instruksi yang terbaru ini, diakui Zaenal, belum sampai ke tangannya. "Saya belum tahu sampai dimana yang terakhir, apakah hanya mengulang yang 2004 atau tidak,"papar dia.
Maka, Ia mengingatkan, yang perlu menjadi catatan saat ini adalah bagaimana program-program Instruksi tersebut diimplementasikan. "Ketika ada Instruksi Presiden, bagaimana bisa memastikan itu bisa berjalan," ujar dia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kemarin. "Inpres ini mencakup upaya pemerintah menangani kasus-kasus hukum yang intinya upaya lebih banyak ke pencegahan, "kata Wakil Presiden Boediono dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.
DIANING SARI