Pembersihan di salah satu direktorat dikementerian ini merupakan salah satu dari rencana aksi untuk Kemenkumham yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Selain di Direktorat Imigrasi, bebas pungutan ini juga rencananya akan diterapkan juga di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Terutama dalam pelayanan perijinan perusahaan, pembuatan akta notaris dan semacamnya. “Dirjen Administrasi Hukum Umum menyatakan bebas dari segala macam pungutan,” ujarnya. Ditambah lagi, Direktorat Pemasyarakatan akan memberikan pelayanan hak warga binaan/ narapidana dan tidak menuntut adanya biaya dalam pengurusannya.
Untuk jangka panjang, tambah Sam, kementerian juga melakukan pembenahan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, didalam pengurusan hak cipta, hak panten dan merek “Kami akan nyatakan nanti wilayah ini juga bebas korupsi,”kata dia.
MUNAWWAROH