TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sabtu, 14 Mei 2011.
Berdasarkan informasi dari laman Traffic Management Center (TMC), berikut akses layanan bus keliling di beberapa lokasi. Jakarta Pusat, untuk layanan SIM ada di Thamrin City sedangkan layanan STNK berada di Kantor Pos Pasar Baru.
Untuk Jakarta Utara, layanan SIM berada di Pos Pol Jembatan 3 dan STNK di Kelapa Gading. Bagi warga Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM dan STNK berada di Taman Makam Kalibata. Untuk Jakarta Barat layanan SIM dan STNK ada di Citra Land.
Warga Jakarta Timur bisa mengakses layanan perpanjangan ini di PGC Cililitan untuk layanan SIM dan layanan STNK ada di Pasar Kramat Jati. Jam Operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani petugas SIM Keliling.
Baca Juga:
TMC| ALWAN RIDHA RAMDANI