foto

TEMPO/Dwi Narwoko

Anggota DPRD DKI Kepergok Langgar Pergub Antirokok

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, S. Andika, kepergok melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok. Andika yang memakai kemeja biru kotak-kotak tampak menikmati isapan rokoknya di Coffee Corner, La Piaza Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Mei 2011.

Padahal, menurut Pergub tersebut kafe atau tempat umum yang tertutup termasuk dalam kawasan dilarang merokok.

"Sebelum saya merokok, saya sudah tanya dulu kok sama pengelolanya. Apakah ini smoking area. Karena jawabannya iya, ya saya merokok," kilah Andika kepada Tempo setelah menyaksikan Jakarta Food and Fashion Festival (JF3).

Andika pun berkilah ia tidak merokok sendirian, tetapi bersama pengunjung lainnya. Dia justru menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI atas membandelnya pemilik kafe tempat berlangsungnya media briefing acara tersebut. "Harusnya tersosialisasinya sampai ke kafe-kafe. Sekarang juga belum ada kan sanksi pastinya. Aturan ini belum siap," ujar Andika.

Dia memastikan terdapat agenda khusus DPRD DKI pada tahun ini untuk menggodok kembali berbagai aturan, termasuk Pergub tersebut. Karena, menurut Andika, Pergub yang diperjuangkan oleh BPLHD DKI itu belum tepat sasaran.

"Apakah tempat privat atau tempat umum yang dijadikan sasarannya. Mungkin ada keluhan juga dari penyewa kamar yang merokok di kamarnya dan ditegur oleh pengelola hotel, padahal itu bisa jadi ruang privatnya penyewa kamar," kata Andika.

RENNY FITRIA SARI