TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV, anak perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) mangkir dari pemanggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dua perusahaan itu dipanggil pada Rabu, 11 Mei 2011 kemarin untuk memberi penjelasan kepada komisi terkait ramai kabar rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham IDKM.
Menurut Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Mochamad Riyanto, hingga kini dua perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran publik itu belum memenuhi panggilan. ”Alasannya sih katanya jadwal pemanggilan terlalu mendadak. Kami bisa memahami,” kata dia, Minggu, 15 Mei 2011.
Lebih lanjut, mantan ketua KPI Daerah Jawa Tengah itu menuturkan rencananya EMTK dan IDKM akan dimintai keterangan terkait mekanisme akuisisi beserta legalitasnya. Itu difungsikan untuk melengkapi hasil diagnosis sementara komisi yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dalam proses akuisisi perusahaan tersebut.
Rianto menyatakan hasil diagnosis sementara rencana akuisisi itu melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Pada pasal 18 ayat satu UU Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (Holding).
Akuisisi juga melanggar pasal 31 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005. Di sana dijelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi. UU dan PP itu berkaitan dengan kepemilikan izin penggunaan frekuensi publik dan izin penyelenggaraan siaran.
Komisi, menurut Riyanto, merasa memiliki kewenangan membantu memberi pandangan hukum dan rekomendasi pilihan sikap yang harus diambil pemerintah. Namun demikian, ia menghargai perkara bisnis perusahaan itu. Setiap perusahaan dengan obyek usaha bidang penyiaran, kata dia, memiliki hak mengembangkan bisnis agar tumbuh semakin sehat. Namun demikian, lanjutnya,"Perusahaan tersebut tidak boleh memonopoli frekuensi."
Seperti diberitakan, rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.
Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank, N. A. cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.
Sementara itu, pada Selasa malam lalu, 10 Mei 2011, melalui pesan pendek yang dikirim ke Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan yang diusulkan merger dalam bukan stasiun televisinya, yakni SCTV dan Indosiar. Artinya, tidak ada penggabungan dua frekuensi penyiaran. "Yang merger dua holding pemilik SCTV dan Indosiar," kata dia.
Menurut dia, pada UU Nomor 32 tidak disinggung ihwal penggabungan holding. Agar tidak melanggar aturan yang berlaku, Tifatul meminta EMTK dan IDKM melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Di situ ada monopoli atau tidak?" kata dia.
MUHAMMAD TAUFIK