backgroundpictures.org
Topik
Kasus Judi Anggota DPRD Bojonegoro Segera Disidangkan
TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Yuliardi mengatakan berkas perkara kasus perjudian yang menjerat salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Yuliardi juga menjelaskan pihaknya secepatnya menunjuk Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami merampungkan penanganan kasus tersebut sesuai target, dan Senin, 15 Mei 2011, kami limpahkan ke pengadilan,” kata Yuliardi ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu, 14 Mei 2011.
Anggota DPRD Bojonegoro yang terlibat kasus perjudian dadu tersebut adalah Jhon We alias Sujono Budiono, 46 tahun. Jhon adalah legislator dari Partai Hanura.
Selain anggota DPRD tersebut, seorang anggota Sabhara Kepolisian Resor Bojonegoro, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur, 31 tahun, juga terlibat.
Pelaku lainnya adalah Lilik Sutrisno, 46 tahun; Agus Hermawan, 42 tahun; Heri Suharyanto, 47 tahun; Kamari, 40 tahun; dan Rozaini 43 tahun, semuanya warga Bojonegoro.
Mereka digerebek aparat Kepolisian Resor Bojonegoro di sebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean, Bojonegoro, Sabtu sore, 26 Februari 2011 lalu.
Sebelumnya, juru bicara Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Ariyadi mengatakan terhadap anggota Polres, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur, selain diproses secara pidana juga akan dikenakan sanksi organisasi.
“Bentuk sanksinya akan ditentukan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi, saat ini dia sudah dinonaktifkan,” kata Ariyadi.
Berbeda dengan pelaku lainnya yang tidak dikenakan penahanan, Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur saat ini meringkuk di sel tahanan Propam Polres Bojonegoro.
SUJATMIKO





