Menurut Haris, reformasi lanjutan TNI bukan hanya dibebankan pada internal TNI, tapi harus melibatkan masyarakat, DPR, dan purnawirawan TNI. "Tak perlu undang undang baru, tinggal inplemetasi dan mekanisme lapangan," kata Haris.
Dalam catatan KontraS, penajaman reformasi TNI yang harus dilakukan adalah soal bisnis TNI, kekerasan pada masyarakat sipil, dan akuntabilitas. Saat ini kultur kekerasan masih kuat tertancap di tubuh TNI. Agenda hukum dalam pertanahan dan keamanan tidak berjalan di lapangan.
KontraS mengapresiasi komandan yang menghukum bawahannya yang melakukan pelanggaran. Tapi, kalau kekerasan di wilayah publik, harus ada proses hukum, agar tak diskriminatif.
TB Hasanuddin, anggota Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR, mengatakan undang undang TNI sudah cukup untuk mereformasi TNI. Tapi, aturan itu hanya berlaku di level kebijakan.
ALWAN RIDHA RAMDANI