Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Lambat Menindak Teroris  

image-gnews
Polisi dari Polres Surabaya Utara memeriksa penumpang Kereta Api yang tiba dari jurusan Jakarta-Surabaya di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Minggu (2/8). Oprasi bertujuan mencari teroris Noordin M Top dan kelompoknya. TEMPO/Dwi Narwoko
Polisi dari Polres Surabaya Utara memeriksa penumpang Kereta Api yang tiba dari jurusan Jakarta-Surabaya di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Minggu (2/8). Oprasi bertujuan mencari teroris Noordin M Top dan kelompoknya. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, mengatakan tindakan aparat kepolisian menindak para pelaku terorisme cenderung lambat. Hal ini dikarenakan aksi polisi terbentur regulasi.

"Polisi memang lambat, tak bisa main garuk seperti dulu," kata Ansyaad dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas tentang radikalisme dan terorisme, Rabu, 18 Mei 2011. "Sekarang acuannya KUHAP, jadi tak bisa lagi main tangkap seperti dulu."

Ansyaad membandingkan dengan kondisi sebelum reformasi ketika masih ada Undang Undang Subversi, serta ada Kokamtib dan intelijen yang memiliki wewenang besar. Siapa saja yang dianggap pelaku terorisme bisa langsung ditangkap. "Aksi gerak cepat itu menuai kritik keras karena dinilai tidak demokratis dan melanggar HAM," kata Ansyaad.

Saking kerasnya hukum, intelijen, dan aparat teritorial, menurut Ansyaad, masyarakat aman dari ancaman terorisme. "Kalau dulu orang masih ceramah saja, ceramah yang miring, mengajarkan menolak Pancasila, malamnya bisa tidak pulang," kata Ansyaad.

Sekarang, polisi harus mempunyai bukti untuk bisa menangkap orang yang menyebarkan kebencian atau paham anarkis. "Kalau hanya menangkap berdasarkan semangat masyarakat yang celaka kita dan negara kita akan tercemar," kata Ansyaad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ansyaad, para pelaku teroris yang muncul belakangan sangat militan terhadap Negara Kesatuan RI. Mereka dendam pada perlakuan pemerintah terdahulu terhadap orangtua dan kerabat mereka yang ditangkap sembarangan.

Pencegahan terorisme dapat dilakukan dengan cara penguatan hukum dan perundangan yang saat ini ada. Namun, bukan berarti memberlakukan kembali UU Subversi seperti yang diterapkan di era sebelum reformasi. Jika ingin aparat bisa mencegah bom, menurut Ansyaad, aturannya harus diperbaiki. "Tapi kita tidak ingin UU Subversi karena masanya sudah lewat," kata Ansyaad.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

20 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.


Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

25 hari lalu

Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.


OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

36 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

41 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.


CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

55 hari lalu

Booth Investree di acara FinExpo Bulan Inklusi Keuangan 2023, Investree membuka booth di Central Park Mall, Jakarta, selama 4 (empat) hari. Foto: Investree
CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.


Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.


Dukung OJK Blokir Rekening, KPAI: Banyak Anak Terpapar Judi Online

17 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Dukung OJK Blokir Rekening, KPAI: Banyak Anak Terpapar Judi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah OJK blokir rekening judi online. Banyak anak terpapar judi online.


Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

9 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil mengkritik Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sengkarut BPR Bangkrut

6 Desember 2023

Sengkarut BPR Bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan berencana menutup ratusan bank perkreditan rakyat (BPR). Setiap tahun, jumlah BPR bangkrut terus meningkat.