TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Suntikan Dana ke Merpati Bisa Membengkak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Suntikan dana dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Merpati Nusantara Airlines bakal melampaui target yang disepakati PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Berdasarkan perhitungan sementara PPA pada 28 April 2011, kebutuhan dana PMN Merpati Rp 510,6 miliar," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, dalam rapat kerja bersama Komisi BUMN DPR RI, Rabu (18/5),
ana tersebut akan digunakan untuk perawatan pesawat dan mesin Rp 320,4 miliar, mengatasi defisit arus kas Rp 156,4 miliar, investasi Merpati Maintenance Facility Rp 13,14 miliar dan investasi sistem teknologi informasi Rp 20,67 miliar.
Peningkatan kebutuhan bisa terjadi jika ada asumsi yang tidak tercapai. Usulan PMN Rp 510,6 miliar didasarkan pada asumsi Subsidiary Loan Agreement untuk pengadaan pesawat buatan Xi''an, Cina, MA-60 dapat dikonversi menjadi PMN.
Asumsi kedua, escrow account (rekening penampung) pembelian pesawat MA-60 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Merpati. “Jika kedua asumsi tidak terpenuhi, total kebutuhan PMN Merpati hingga 2015 bisa Rp 909 miliar,” kata Direktur Utama PPA, Boyke Mukijat,
Sebaliknya, jika asumsi terpenuhi, laba bersih Merpati akan membaik pada 2012. Utang jangka panjang Merpati juga hanya Rp 2,39 triliun. Namun, jika asumsi tak tercapai dan pemerintah belum dapat memenuhi PMN yang meningkat, utang jangka panjang Merpati menjadi Rp 4,6 triliun.
"Karena itu perlu diklarifikasi, apakah secara legal bisa dilakukan konversi terhadap SLA," kata Boyke.
Merpati juga diminta menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan dengan para kreditor, termasuk dengan para lessor (perusahaan penyewaan pesawat) dan pihak lainnya untuk menjaga kecukupan kas operasional.
Outstanding utang yang dimiliki Merpati saat ini kepada pemerintah sekitar Rp 1,9 triliun. Sedangkan utang kepada pihak swasta sekitar Rp 1 triliun, yang di antaranya terdapat utang pada para lessor sekitar US$ 4,855 juta (Rp 42 miliar).
EVANA DEWI | EFRI RITONGA





