foto

Petugas kepolisian Sukoharjo sedang memeriksa kondisi tabung gas 3 Kg di pabrik pembuatan tabung gas yang terletak di Jl. Melati Raya, grogol, Sukoharjo, Sabtu (31/7). Puluhan ribu tabung gas kapasitas 3kg tersebut diduga ilegal, dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Tempo/Andry Prasetyo.

KPPU Hukum 9 Perusahaan Peserta Tender Konversi Energi

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum sembilan perusahaan peserta tender proyek konversi energi tahun 2009. KPPU memutuskan peserta dan panitia tender pengadaan sarana dan prasarana konversi energi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Minyak dan gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2009 bersekongkol mengatur tender.

“Panitia dan peserta tender melakukan tindakan post bidding pada semua paket pekerjaan yang merupakan bentuk persekongkolan vertikal,” begitu keterangan pers yang disampaikan Plh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum pada Rabu (18/5).

Sembilan peserta tender dinilai bersekongkol karena menyamakan nilai penawaran, metodologi pelaksanaan pekerjaan pada proposal teknis. “Dokumen proposal teknis semua peserta tender sama,” begitu tulis keterangan pers tersebut.

Komisi Pengawas juga menilai panitia tender salah mengevaluasi biaya total Rate Spot media pemasangan koran dan advetorial pada Rencana Anggaran Biaya Iklan Layanan Masyarakat paket satu dan dua. “Panitia memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam tender.”

Atas pelanggaran ini Komisi memutuskan memberi denda kepada 9 peserta tender yang besarnya bervariasi dari Rp 220,731 juta hingga Rp 1,161 miliar. Adapun kepada panitia tender Komisi meminta Dirjen Minyak dan Gas Bumi memberikan sanksi administratif.

Keputusan Komisi ditetapkan oleh majelis yang terdiri Erwin Syahril, S.H. sebagai Ketua Majelis, Didik Akhmad, dan Tresna P. Soemardi pada Rabu 18 Mei.

Inilah sembilan peserta tender itu:

1.PT Gita Persada didenda Rp 1,161 miliar
2.PT Nusa Consultans didenda Rp 655,66 juta
3.PT Extensa Winaya Fakta didenda Rp 451,806 juta
4.PT Laras Respati Utama didenda Rp 381,366 juta
5.Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT. Sucofindo didenda Rp 220,731 juta
6.PT Ciptanusa Buana Sentosa didenda Rp 667,768 juta
7.PT Kencana Mandiri Uli Nusantara didenda Rp 267,706 juta
8.PT Data Aksara Matra didenda Rp 335,787 juta
9.PT Rasicipta Consultama didenda Rp 312,792 juta

AKBAR TRI KURNIAWAN