foto

Seorang anak buah kapal (ABK) melintas di depan deretan kapal Phinisi yang bersandar di dermaga Pelabuhan Paotere, Makassar, Senin (18/4). Pelabuhan Paotere masih dipakai sebagai pelabuhan perahu-perahu rakyat seperti Phinisi, Lambo, kapal-kapal motor nelayan dan pedagang antar pulau juga menjadi pusat niaga nelayan, dengan adanya fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibangun pemerintah setempat. TEMPO/Subekti

Pengusaha Pelabuhan Berat Hati Naikkan Upah

TEMPO Interaktif, Makassar - Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia masih berat hati untuk menaikkan upah buruh pelabuhan. Produktifitas rendah di Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar yang membuat pengusaha masih berfikir untuk memenuhi tuntutan kenaikan sesuai upah minimum provinsi. 


“Kalau buruh meminta harus memberi yang lebih baik kepada pengusaha, harus bekerja lebih profesional,” kata Wakil Ketua Pengusaha Bongkar Muat, Sumirlan, Rabu (18/5/2011).

Permintaan kenaikan gaji yang disampaikan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), kata Sumirlan, bisa dipahami. Namun dia juga meminta buruh memahami kondisi pengusaha yang tidak selalu menguntungkan. 

“Pengusaha ada yang mampu membayar lebih, tapi ada juga yang terbatas. Pengusaha tidak pernah menolak permintaan buruh selama itu masih bisa diterima akal,” ucapnya. 

Dia malah mempertanyakan kesepakatan yang telah ditanda tangani beberapa waktu lalu. Buruh dan pengusaha, kata Sumirlan, sudah sepaham untuk menunda pemberlakukan SK Gubernur No 3859/XI/2010 tentang penyesuaian upah buruh di pelabuhan Makassar. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Basri Abbas menyesalkan sikap pengusaha yang menolak melaksanakan SK gubernur tentang kenaikan upah yang harusnya direalisasikan 1 Januari 2011 lalu. Sebab, pengusaha masih menjalankan SK No 3988/2009 yang sudah kedaluarsa. Dia juga mengkritik Otoritas Pelabuhan Makassar karena tidak berani membentuk tim untuk menfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. 

Abbas juga membantah jika produktifitas bongkar muat berkurang. Buruh, kata dia, telah bekerja 24 jam dalam beberapa sift dengan kerja tujuh jam. Dalam sehari buruh melakukan bongkar muat barang sebesar 175-200 ton per hari per tujuh jam. Jumlah buruh sebanyak 200 – 300 orang itu, kata dia, ''hanya'' diupah Rp 68.120 per sift. “Buruh sudah dibawah garis kesabaran menunggu komitmen pengusaha,” ujarnya.

Kepala Bidang Lalulintas Operasional dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan, Sangkala, meminta buruh menunggu keputusan tim yang telah dibentuk. Dia berjanji bahwa keputusan soal nasib buruh pelabuhan ini akan diambil secepatnya. 

SULFAEDAR PAY