foto

ANTARA/Adrie Indrayadi

Amdal Jalan Layang Antasari-Blok M Diserahkan ke BPLHD  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta telah menyerahkan evaluasi terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek jalan layang non-tol (JLNT) Antasari-Blok M kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. "Sudah diserahkan awal pekan ini,” kata Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Novizal, saat dihubungi Kamis, 19 Mei 2011.

Menurut Novizal, tahap awal evaluasi dilakukan untuk periode Januari-Maret 2011. Sebelum menyerahkan Amdal, Dinas Pekerjaan Umum juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium mengenai kajian lingkungan jalan layang non-tol tersebut. “Evaluasi telah dimulai sejak awal April, namun karena menunggu hasil laboratorium, itu jadi agak lama,” kata dia.

Novizal mengatakan ada beberapa parameter yang diteliti dalam Amdal, yakni kebisingan atau suara, kualitas udara, kualitas air tanah, dan kemacetan lalu lintas. Namun, dia enggan mengungkapkan hasil evaluasinya. “Nanti BPLHD saja ya,” ujarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan kontraktor harus menyerahkan Amdal proyek pembangunan setiap tiga bulan pelaksanaan.

Adapun Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, belum bisa dimintai keterangan karena sedang rapat.

PINGIT ARIA