Pekerja merontokan bukit pasir di Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/1). Kegiatan tambang ilegal ini semakin meluas dan mengancam rusaknya lingkungan di kawasan Bandung Barat. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. TEMPO/Prima Mulia
Topik
Polres Bogor Pelajari Unsur Pidana Longsor Tambang Pasir
TEMPO Interaktif, Bogor - Kepolisian Resor Bogor mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mempelajari dugaan pidana dalam peristiwa longsor tambang pasir milik PT Ika Trias Serangkai di Kampung Nagrak RT 16 RW 08, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang merenggut dua nyawa pekerjanya, Madi, 45 tahun, dan Boin, 50 tahun.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta pendapat dari saksi ahli pertambangan dan pidana. Dari keterangan tersebut baru akan diketahui ada unsur pidana atau tidak," kata Kepala Kepolisian Resort Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Santosa melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 19 Mei 2011.
Dihubungi terpisah, Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan longsor yang menimbun dua penambang pasir di areal milik PT Ika Trias Serangkai terjadi karena faktor alam. Namun, dengan adanya korban jiwa tidak menutup kemungkinan akibat kelalaian pihak perusahaan. Oleh karena itu, Bupati Bogor meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai areal tersebut aman untuk kembali dilakukan penambangan.
"Laporan dari ESDM (Dinas Energi Sumber Daya Mineral), track record perusahaan itu (PT Ika Trias Serangkai) selama ini bagus. Mereka sudah lama melakukan penambangan pasir di Kabupaten Bogor. Penambangan di Situ Tunggilis, pengusahanya itu juga," kata Rachmat.
Sementara itu, sampai sekarang upaya evakuasi jasad dua korban oleh tim gabungan Badan SAR Nasional, Polres Bogor, TRC Pemerintah Kabupaten Bogor, dan pegawai PT Ika, masih terus dilakukan. Tim menemui kesulitan karena lokasi kejadian masih dipenuhi lumpur dan tanah sehingga harus dilakukan pengerukan dengan alat berat.
Selain itu, keselamatan tim evakuasi juga terancam, sebab longsor pada dinding tanah di kubangan raksasa setinggi 20 meter itu masih terus terjadi. "Kalau sekiranya rawan, evakuasi bisa dihentikan. Tapi, standarnya sampai tujuh hari," kata Agung Priambodo, Staf Operasi Badan SAR Nasional.
Agung menyebutkan pihaknya sudah meminta bantuan PT Antam untuk mempercepat proses evakuasi. "Karena tanahnya labil, mereka yang tahu bagaimana caranya mengatasi kondisi tanah seperti ini," ujarnya.
ARIHTA UTAMA S





