foto

Dilaporkan Polisi, Yusril Justru Senang  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengaku senang mendengar kabar dirinya dilaporkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. “Saya malah senang dengan pengaduan Neta,” kata bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan persnya, Kamis 19 Mei 2011.

Menurut Yusril, dengan laporan itu artinya polisi malah akan menyidik keterlibatan berbagai pihak yang ia duga selama ini merekayasa kasus korupsi biaya akses Sistem Administras Badan Hukum (Sisminbakum). Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar, Yusril menyandang status tersangka.

Kasus Sisminbakum, kata Yusril, muncul karena pertarungan berbagai kepentingan. Di Kejaksaan Agung pun, sejak awal sudah ada perbedaan pendapat untuk menyatakan apakah kasus ini masuk pidana atau bukan. “Pertanyaan saya, mengapa mereka begitu ngotot mempidanakan kasus ini?" katanya. "Sampai-sampai ada sejumlah bukti yang dipalsukan?”

Karena itulah laporan Neta ke Polda dinilai Yusril justru membuka jalan bagi polisi untuk memeriksa sejumlah nama yang selama ini disebut-sebut memainkan kasus Sisminbakum. Yusril menantang penyidik untuk memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Shadik Wahono (orang kepercayaan Tutut), mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan sejumlah pejabat Kejagung.

Dengan memeriksa nama-nama itu, Yusril berharap pertanyaan apakah ada mafia hukum di balik kasus Sisminbakum bisa terjawab. “Jadi, saya senang saja dengan langkah Neta. Pengaduannya ke polisi menjadi pembuka jalan untuk mengungkapkan kasus yang lebih besar, yakni dugaan adanya mafia hukum yang bermain mengkasuskan Sisminbakum.”

Sebelumnya, Neta melaporkan Yusril ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Neta menganggap Yusril telah menyebar firnah karena menuduhnya melakukan aksi demo Sisminbakum di Mabes Polri dengan bekingan dana dari Tutut. Ia juga menyanggah tuduhan Yusril yang menyebut IPW bersikeras mendesak Kejagung melimpahkan berkas Yusril ke pengadilan atas permintaan putri mantan presiden Soeharto itu.

ISMA SAVITRI