Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan usai berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pelanggaran ketentuan penyiaran yang dilakukan salah satu televisi nasional, Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).[FOTO ANTARA/Reno esnir]
Topik
Ke DPR, Komisi Penyiaran Daerah Curhat Soal Status
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia mengelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR. Selain anggota KPI pusat, beberapa perwakilan KPI Daerah juga ikut serta dalam rapat tersebut. Sejumlah uneg-uneg dari daerah-daerah ini tumpah saat mereka dipersilahkan menyuarakan permasalahannya terlebih dulu.
Ketua KPID Jawa Barat, M. Zen, mengeluhkan mengenai kedudukan mereka, baik anggota maupun lembaga. Menurutnya jika Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran direvisi, harus diperjelas apakah mereka dianggap sebagai pejabat pemerintah ataukah pejabat negara.
"Kami minta kejelasan status komisioner. Kami ini pejabat bukan, pegawai bukan, jadilah kami ini yang bukan-bukan,"kata Zen dalam RDP di Ruang Komisi I DPR, Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.
Menurut Zen, keinginan ini bukan berarti bahwa anggota KPI menginginkan disebut sebagai pejabat negara. Hanya saja ini akan memperjelas jika posisinya dihadapkan pada hukum tata negara, termasuk saat mengisi (form) kekayaan pribadi mereka.
Selain status anggota, Zen juga mengusulkan status lembaga KPI juga diperjelas. Menurutnya selama ini lembaganya diharapkan masyarakat sebagai lembaga negara pokok, tapi faktanya diposisikan sebagai lembaga negara penunjang.
"Kami seperti tukang pos. Kalau ada surat kami sampaikan dan seterusnya. Jadi, tolong kedudukan lembaga kami sebagai lembaga negara pokok, bukan penunjang,"kata dia.
Lain lagi permintaan perwakilan dari Nusa Tenggara Timur, Mutiara. Ia mengusulkan jika KPI pusat anggarannya bersumber dari APBN, KPID anggarannya berasal dari APBD.
"Kalau bisa ada nomenklatur atau ayat yang mengatakan ada bantuan dari APBN yang berupa program berkesinambungan,"ujarnya.
Anggota Komisi I Tantowi Yahya menanggapi positif sejumlah usulan tersebut. Menurut dia, usulan langsung dari beberapa perwakilan daerah ini akan dipertimbangkan dan menjadi masukan dalam revisi undang-undang. "Kita berniat memperkuat lembaga ini. Jadi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata dia.
MUNAWWAROH





