foto

Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI . (TEMPO/Muhammad Auliya)

KPI Minta Wewenang Mengatur Isi Siaran  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Danang Rahmad, mengusulkan tiga poin besar terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas DPR. "Pertama soal kelembagaan, kedudukan dan kewenangan KPI dan pemerintah harus jelas," kata Danang usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.

Kewenangan dua lembaga ini, menurut Danang, harus jelas pemisahannya. Misalnya, jika soal frekuensi masih tetap menjadi kewenangan pemerintah, maka proses pengawasannya ada di tangan KPI. "Proses perizinan juga harus dipertegas, jadi urusannya KPI atau pemerintah?" kata Danang.

Usulan kedua, KPI minta diberi kekuasaan mengatur isi siaran beserta hak pemberian sanksi. Dia mengaku tak bermaksud menjadikan KPI super body, tapi hanya mendorong lembaga penyiaran lebih sehat. "Usulan ketiga, soal pengaturan infrastruktur, seperti apa monopoli penguasaan penyiaran dan kepemilikan sebatas mana," kata Danang.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan usulan dari KPI akan menjadi masukan berharga. Menurut dia, hadirnya komisi ini merupakan bagian dari satu proses mendesain ulang tugas negara yang mendelegasikan tugasnya ke ranah publik. "Hampir delapan tahun diterapkan. Setelah dievaluasi ada gagasan untuk memperkuat sektor penyiaran," kata Mahfud. "Argumen KPI wajar dan akan kita pertimbangkan."

MUNAWWAROH