foto

Siswa mengerjakan soal Ujian Nasional hari pertama di Sekolah Darurat SD Negeri Gungan, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, (10/5). ANTARA/Wahyu Putro A

Hasil Ujian Nasional Keliru, Silakan Lapor

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Penilaian Pendidikan Nasional masih memverifikasi dan memvalidasi hasil ujian nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kementerian Pendidikan Nasional  juga mendorong siswa atau sekolah yang menemukan  kekeliruan dalam ujian akhir nasional  untuk melapor. Meski hasil ujian itu telah diumumkan sekolah pada Senin,16 Mei lalu.

"Kami terus melayani pengaduan,” tutur Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Mansyur Ramli, ditemui Tempo di Kementerian Pendidikan Nasional, Kamis 19 Mei 2011. Ia menegaskan, “Prinsipnya, tidak ada peserta didik yang rugi karena kelalaian dalam proses (pelaksanaan dan penilainan ujian nasional.)”

Sejauh ini, Kementerian telah memproses beberapa laporan tentang nilai akhir yang keliru. Di beberapa daerah, salah satunya Aceh, sempat ditemukan adanya nilai sekolah yang salah hitung. Pihak sekolah ternyata mengirimkan nilai sekolah yang telah dibobot 40 persen, sehingga terjadi dua kali pembobotan, di sekolah dan di pusat. Alhasil, ada nilai sekolah yang hanya mencapai angka 1,7 dan pemiliknya dinyatakan tidak lulus. Namun, kasus tersebut diakui Mansyur sudah selesai.

Kisah peserta didik bernilai nol di ujian nasional tahun lalu juga masih ditemukan tahun ini. Namun, menurut Mansyur, laporannya tak banyak. Mansyur menjelaskan bahwa angka nol muncul karena siswa salah memasukkan kode soal, akibatnya lembar jawaban tak terpindai. Soal absennya nilai kelulusan 11 siswa SMK di Temanggung, beda lagi persoalannya. Dalam kasus itu, kata Mansyur, nilai mereka memang tak tercatat di data hasil Ujian Nasional tahun 2011, karena mereka mengikuti ujian di tahun 2010.

Seperti diketahui, masa studi siswa di beberapa SMK ada yang mencapai empat tahun, namun siswa tersebut tetap menjalani ujian nasional di tahun ketiga. Hasilnya-pun dirahasiakan hingga masa studi habis. Menurut Mansyur, nilai kelulusan tak keluar karena sekolah salah mengirimkan kode hasil ujian.

Jika ada kekeliruan, kata Mansyur, peserta didik bisa langsung melapor ke pusat. Caranya dengan mendatangi Kementerian Pendidikan Nasional atau menghubungi posko pengaduan. Walau tidak memberikan batas waktu, namun ia menghimbau agar peserta didik atau sekolah melapor secepatnya. “Sebaiknya sebelum SMPTN, minggu inilah,” kata Mansyur.

Pengaduan ke posko dapat dilayangkan melalui telepon: (021) 385 3000, SMS: (021) 272 10210, atau email: www.poskopuspendikun@yahoo.com.

MARTHA RUTH THERTINA