Produk Kayu Wajib Sertifikasi Tahun Depan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan mendorong pemberlakuan program Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk menekan perdagangan kayu ilegal di pasar internasional. Upaya ini dilakukan mengingat negara pengimpor produk kayu mulai menerapkan aspek legalitas dalam perdagangannya.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Iman Santoso, menargetkan pada Januari tahun depan seluruh industri kayu di Indonesia yang berjumlah sekitar 2.000 perusahaan telah mendapat sertifikasi SLVK.
Iman percaya penerapan SLVK mampu menekan tingkat pembalakan liar dan menambah posisi tawar perusahaan, baik produsen kayu maupun petani hutan rakyat. "Tahun ini diharapkan seluruh industri sudah melakukan sertifikasi SLVK," ujarnya di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011.
Dengan sertifikasi itu pada kuartal pertama 2012 Indonesia dapat melakukan uji coba pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) tentang Penegakan Hukum, Ketatalaksanaan dan Perdagangan di bidang Kehutanan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT).
Sayangnya, hingga saat ini baru 92 perusahan yang sudah mendapatkan sertifikasi SLVK. Alasannya, peraturan mengenai SVLK ini baru diterapkan sejak 2009 sehingga pelaksanaan terhadap seluruh industri baru dilakukan secara bertahap.
Sucofindo sebagai salah satu lembaga sertifkasi telah memberi sertifikasi terhadap 34 perusahaan dari total 92 industri penerima SVLK. Direktur Komersial II PT Sucofindo, Hidayat Hardiyan, mengatakan tahun ini akan dilakukan percepatan pemberian sertifikasi pada seluruh industri kayu Indonesia.
"Awalnya program sertifikasi ini rencananya dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Tapi karena terbatas, nantinya sertifikasi akan ditanggung sendiri oleh industri," ujar Hidayat.
Selain Sucofindo, sertifikasi juga dilakukan empat lembaga lain, yakni Mutu Hijau, TUV, BRIC, dan Mutu Agro Lestari. Kelima lembaga sertifikasi ini sudah diakui secara internasional. Selama ini Indonesia mengekspor produk kayu di antaranya ke Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Cina.
"Dalam sertifikasi legalitas ini, kita juga berlomba-lomba dengan negara penghasil kayu lain seperti Malaysia dan Brasil. Mereka juga sedang progres untuk mensertifikasi produk kayunya," ujar Hidayat.
ROSALINA





