Pasar tradisional. ANTARA/Rosa Panggabean
Topik
Jum''at, 20 Mei 2011 | 05:32 WIB
DPRD Akan Revisi Perda Perpasaran
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislatif Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan revisi tersebut dilakukan lantaran menjamurnya minimarket ilegal di Jakarta. Revisi perda itu dijadwalkan akan rampung akhir tahun ini. "Revisi ini harus menjadi prioritas," ujarnya kemarin.
Triwisaksana mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2002 selama ini tidak tegas mengatur pembukaan minimarket baru. Akibatnya, kata dia, masyarakat dengan gampang mendirikan minimarket sebelum mendapat izin resmi dari pemerintah daerah.
Perda Perpasaran, menurut Triwisaksana, juga sudah tidak mampu lagi melindungi pedagang dan pasar tradisional dari gempuran pengusaha retail. "Revisi perda yang akan kami siapkan juga harus mampu mendorong pedagang tradisional bangkit dan berkembang," kata dia.
Badan Legislatif Daerah DPRD akan melakukan kajian lebih lanjut, terutama dalam upaya meminimalkan dampak keberadaan peretail besar terhadap pedagang kecil.
Triwisaksana, yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, menambahkan bahwa Dewan akan memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membicarakan masalah minimarket ilegal dan rencana revisi perda tersebut pekan depan.
Pimpinan Dewan, kata dia, akan bertemu dengan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh. "Dalam pertemuan nanti akan kami tanyakan penanganan eksekutif terkait keberadaan minimarket ilegal," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mempertanyakan tujuan Badan Legislatif Daerah DPRD merevisi Perda Perpasaran itu. "Mau direvisi seperti apa? Apa tujuannya?" kata Ketua Harian YLKI Husna Zahir melalui sambungan telepon kemarin.
Menurut Husna, DPRD seharusnya mengevaluasi hasil pelaksanaan perda di lapangan yang dianggap seolah tidak ada sehingga menyebabkan menjamurnya minimarket baru di Jakarta.
Apalagi, Husna melanjutkan, Perda Nomor 2 Tahun 2002 sudah mengatur batasan jarak minimarket dengan pasar tradisional. Namun, kata dia, pejabat berwenang tidak melaksanakan aturan ini dengan benar. "Perdanya direvisi seakan menjadi pembenaran dari kesalahan yang sudah ada," ucapnya.
Pasal 10 perda tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi (minimarket) harus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan.
Husna mengatakan hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah DKI adalah memberikan sanksi kepada para pejabat berwenang yang telah melanggar perda.
IRA GUSLINA | PINGIT ARIA | ARYANI KRISTANTI | SAPTO Y





