Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Cabang Bank Mega Belum jadi Tersangka

image-gnews
Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan belum menetapkan Itman Hari Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus yang menyeret dua pejabat Pemkab Batubara itu merugikan keuangan negara Rp 80 miliar.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Jasman Panjaitan, menyatakan belum ditetapkannya Itman sebagai tersangka merupakan strategi jaksa. “Sebenarnya tinggal tunggu waktu, tapi ini strategi penyidikan," kata Jasman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at, 20 Mei 2011.

Menurut Jasman, Itman bisa diseret menjadi tersangka berdasar asas predicat crime, atau tindak pidana asal. Nantinya, Itman yang juga sedang tersangkut kasus pembobolan duit PT El Nusa itu bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Tapi kami belum bisa paparkan karena masih menjadi strategi penyidikan," kata Jasman.

Dua pejabat Pemkab Batubara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, sedangkan Fadil adalah Bendahara Umum Daerah. Sejumlah pejabat Pemkab Batubara sudah diperiksa menelusuri aliran duit kas daerah sebesar Rp 80 miliar yang diduga digelapkan tersangka.

Jaksa menilai, atasan Yos dan Fadil tidak terlibat. "Untuk sementara di dalam pemikiran kami belum ada alat bukti yang mendukung keterlibatan atasan, kedua tersangka melakukan perbuatan tanpa sepengatuhan atasannya," kata Jasman.

Dari pihak Bank Mega, ada tiga orang yang terindikasi terlibat kasus. Ketiganya adalah I, HB dan RH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelidikan Kejagung berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Yos dan Fadil diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi yang diduga diperantarai Itman.

Yos berkenalan dengan Itman pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen. Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka.

Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta. Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.