Direktur Penyidikan Pidana Khusus Jasman Panjaitan, menyatakan belum ditetapkannya Itman sebagai tersangka merupakan strategi jaksa. “Sebenarnya tinggal tunggu waktu, tapi ini strategi penyidikan," kata Jasman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at, 20 Mei 2011.
Menurut Jasman, Itman bisa diseret menjadi tersangka berdasar asas predicat crime, atau tindak pidana asal. Nantinya, Itman yang juga sedang tersangkut kasus pembobolan duit PT El Nusa itu bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Tapi kami belum bisa paparkan karena masih menjadi strategi penyidikan," kata Jasman.
Dua pejabat Pemkab Batubara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, sedangkan Fadil adalah Bendahara Umum Daerah. Sejumlah pejabat Pemkab Batubara sudah diperiksa menelusuri aliran duit kas daerah sebesar Rp 80 miliar yang diduga digelapkan tersangka.
Jaksa menilai, atasan Yos dan Fadil tidak terlibat. "Untuk sementara di dalam pemikiran kami belum ada alat bukti yang mendukung keterlibatan atasan, kedua tersangka melakukan perbuatan tanpa sepengatuhan atasannya," kata Jasman.
Dari pihak Bank Mega, ada tiga orang yang terindikasi terlibat kasus. Ketiganya adalah I, HB dan RH.
Baca Juga:
Penyelidikan Kejagung berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Yos dan Fadil diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi yang diduga diperantarai Itman.
Yos berkenalan dengan Itman pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen. Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka.
Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta. Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.
ISMA SAVITRI