foto

ANTARA/Jessica Wuysang

Pengusaha Sawit Sesalkan Inpres Moratorium Tebang Hutan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyesalkan terbitnya moratorium tebang hutan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 19 Mei 2011.

Menanggapi terbitnya Inpres moratorium tersebut, Sekretaris Jenderal Gapki Joko Supriyono sangat menyesalkan penekenan jeda tebang hutan itu karena pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan dunia usaha di sektor kehutanan.

Aturan moratorium tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberiaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, atau disebut juga Inpres Moratorium tebang hutan.

Padahal, menurut Joko, para pengusaha perkebunan kelapa sawit telah menyampaikan usulan, tapi diabaikan pemerintah sehingga merugikan kepentingan pengusaha dan petani Indonesia.

"Apalagi pemerintah melarang pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL). Kalau begitu, dimana lagi pengusaha dan petani akan mengembangkan perkebunan," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 20 Mei 2011.

Meski pemerintah menyediakan 35,4 juta hektare kawasan hutan terdegradasi, namun seharusnya juga menerbitkan Inpres yang mengatur pemanfaatan lahan terdegradasi karena pengusaha akan terbentur pada masalah tata ruang dan pelepasan kawasan hutan. "Terlalu rumit jika pengusaha harus dihadapkan dengan dua ketentuan tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR, Firman Subagyo mengatakan pemberlakuan Inpres sangat mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia. Firman menambahkan, pemerintah hanya melihat kepentingan kerjasama dengan pemerintah Norwegia.

Padahal kerja sama itu hanya melihat aspek lingkungan saja, dengan mengorbankan kepentingan ekonomi, sosial dan investasi. Hasil pengamatan Komisi Kehutanan dan Perkebunan di Brasil yang juga bekerja sama dengan pemerintah Norwegia, tidak seperti di Indonesia.

Di Brasil, kata Firman, kegiatan moratorium hanya sebagai bentuk kepedulian Norwegia terhadap pengelolaan hutan di Brasil. Pengelolaan uang juga dilakukan bank nasional Brasil. "Bukan seperti kita yang dilakukan lembaga internasional dan lembaga swadaya masyarakat asing, sehingga terkesan kedaulatan negara kita tak dihargai," ujarya.

Firman meminta pemerintah memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan ekologi dalam pemberlakuan moratorium tersebut. Selama ini kalangan pengusaha dan para petani telah memberikan kontribusi ekonomi dan pendapatan negara dan kontribusi sosial serta investasi bagi pemerintah.

"Merujuk pada Undang-Undang No.41/1999 tentang kehutanan, pemerintah harus mengacu aspek ekonomi, sosial dan ekologi. Jika tidak diperhatikan, tak menutup kemungkinan perusahaan perkebunan dan usaha lain terancam kolaps dan kreditnya di perbankan mengalami stagnasi," tutur Firman.

ROSALINA