FMPP meminta Dinas Pendidikan hanya menerapkan PSB sistem online. Ini karena sistem ini lebih mengutamakan nilai daripada uang. Apalagi, penerapannya mudah dipantau sehingga memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.
Menurut Susiati, dalam PSB jalur mandiri dilakukan wawancara pada siswa dan orang tua siswa terkait kesanggupan biaya. Sekolah akan menerima siswa yang mampu membayar SBPP lebih tinggi dari yang lain. “Cara ini adalah penyimpangan," ujarnya.
Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan mensyaratkan PSB jalur mandiri untuk SMA tanpa syarat nilai ujian nasional. Sedangkan untuk SMP menggunakan rapor. Karena syarat pendaftaran tanpa nilai ujian nasional, jalur mandiri biasanya digunakan oleh siswa yang nilai ujian nasionalnya rendah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengatakan kebijakan PSB jalur mandiri telah diatur oleh Kementerian Pendidikan. "Sulit untuk menghapusnya," katanya.
Dinas Pendidikan Kota Malang selain menerapkan PSB sistem online juga menerima siswa SMA lewat jalur mandiri. Dinas menyediakan sebanyak 834 kursi di enam SMA. Rinciannya, SMAN 1 sebanyak 176 kursi, SMAN 3 sebanyak 154, SMAN 4 sebanyak 108 kursi, SMAN 5 sebanyak 192 kursi, SMAN 8 sebanyak 144 kursi, dan di SMAN 10 sebanyak 60 kursi.
BIBIN BINTARIADI