Semalam, Densus menangkap Asep di Kecamatan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Asep diduga terkait jaringan terorisme di Cirebon. Penangkapan AA dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Cimahi. Dari tempat tinggal Asep di RT 02 RW 05, polisi menyita barang bukti di antaranya senjata api jenis FN dan 25 butir peluru.
Anton menjelaskan, penangkapan Asep merupakan pengembangan dari penyidikan Zulkifli Lubis, tersangka teroris kelompok Cirebon. Seperti diketahui, dalam kelompok Cirebon, Zulkifli bertugas sebagai pemasok senjata. Dari Zulkifli-lah polisi kemudian mengetahui bahwa Asep sempat membeli senjata api FN berikut pelurunya.
“Dia hanya membeli senjata. Jadi dia bukan tersangka teroris,” kata Anton. Karena itu, Anton menambahkan, Asep tidak akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme, melainkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menurut Anton, saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap Zulkifli. “Kami akan kembangkan. Sementara ini dia mengaku menjual 3-4 senjata api kepada kelompok teroris,” ujarnya.
ISMA SAVITRI