TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan melarang terbang (grounded) pesawat jenis MA-60 yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines. Keputusan itu diambil setelah audit keselamatan yang dilakukan tim kementerian selesai. “Sudah pasti tidak grounded pesawat itu,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.
Dengan putusan tersebut, kata Bambang, berarti pesawat boleh diterbangkan kembali oleh Merpati. Dia mengatakan tim audit akan memberikan laporannya secara lengkap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan diharapkan laporan itu dapat diselesaikan pada Senin ini juga. Kemudian dari sana akan dilanjutkan ke Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Bambang mengatakan audit yang dilakukan kementerian, meliputi kelaikan pesawat, operasional pesawat, serta manajemen keselamatan yang diterapkan Merpati sebagai maskapai penerbangan. “Dari hasil audit mengatakan tidak ada masalah secara teknis,” katanya.
Pesawat jenis MA-60 buatan Xi’an Aircraft Industry Co Ltd itu sempat dilarang terbang karena harus diperiksa oleh tim audit. Dari 12 pesawat jenis itu yang ada di Indonesia, 11 di antaranya dinyatakan laik terbang. Sementara, satu pesawat, menurut Bambang, tengah dilakukan perawatan di Merpati Maintenance Facility, Surabaya.
“Pesawat itu di antaranya ada di sejumlah kota seperti Medan, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Biak,” jelas dia. Namun, dia belum mengetahui bagaimana hasil audit operasional dan manajemen keselamatan Merpati.
SUTJI DECILYA