TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan mengenai pengetatan produk ikan impor yang berasal dari Jepang. Aturan yang dikeluarkan bertujuan mencegah masuknya ikan impor dari Jepang yang terkontaminasi zat radioaktif.
Aturan pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke dalam Wilayah Negara RI. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Victor Nikijuluw, aturan dikeluarkan sebagai antisipasi pasca bocornya radiasi nuklir Jepang akibat gempa Maret lalu.
"Meski nilai impor ikan kita dari Jepang sedikit, tapi aturan ini bertujuan menjaga keselamatan konsumen dalam negeri untuk jangka panjang," kata Victor dalam acara sosialiasi Peraturan Menteri 12 Tahun 2011 di Hotel Lumire, Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.
Dia menyebutkan nilai impor ikan Indonesia dari Jepang hanya US$ 17 juta pada 2010. Jumlah ini jauh dibandingkan nilai ekspor ikan Indonesia ke Jepang yang nilainya US$ 400 juta pada 2010.
Selama ini, Indonesia banyak mengimpor ikan jenis Hamachi dari Jepang untuk keperluan konsumsi hotel atau restoran. Karena radiasi nuklir berefek jangka panjang, kata Victor, maka sejak Peraturan Menteri itu dikeluarkan maka setiap ikan yang diimpor dari Jepang harus memiliki sertifikat kesehatan (Health Certification) dari otoritas berwenang Jepang.
Jika ikan impor dari Jepang dicurigai masih mengandung zat radioaktif di atas ambang batas, pemerintah akan melakukan pengecekan ulang. Dalam aturan Peraturan Menteri 12/2011 disebutkan bahwa ikan yang tercemar zat radioaktif tidak boleh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 70 kBq/kg (2nCi/g).
"Health Certification wajib dikeluarkan oleh pejabat otoritas berwenang di Jepang. Dan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis produk perikanan, dan berlaku selama Permen belum dicabut," katanya. Dia memperkirakan, aturan akan berlaku 2-3 tahun ke depan, mengingat dampak jangka panjang zat nuklir.
Selain produk perikanan, kementerian juga mengatur ketat masalah importasi benih dan pakan ikan. "Benih dan pakan yang impor dari Jepang juga harus dapat sertifikasi kesehatan," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikananan Fadel Muhammad mengatakan meski hingga saat ini belum ada kasus tercemarnya ikan impor dari Jepang, namun pemerintah merasa tetap wajib mengeluarkan aturan keselamatan produk importasi ikan. "Karena dampak radiasi bisa mencemari ikan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kami wajibkan sertifikasi kesehatan produk hasil dari jepang," ungkapnya.
ROSALINA