Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Bioenergi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong upaya pengembangan bioenergi di Indonesia demi mewujudkan visi pembauran energi terbarukan mencapai sebesar 25 persen di tahun 2025 mendatang.
Salah satu upayanya adalah dengan menciptakan sinkronisasi antara para pemangku kepentingan yang bergerak di sektor tersebut. Seperti diketahui, program bioenergi, khususnya Bahan Bakar Nabati (BBN), telah dicanangkan oleh Pemerintah sejak tahun 2006 melalui Inpres No. 1 Tahun 2006.
"Namun, meskipun kebijakan berjalan sejak akhir 2008 dan berbagai peraturan telah dikeluarkan pemerintah untuk mendorong percepatan dan penyediaan BBN, pengembangan BBN ini masih jauh dari yang diharapkan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Kementerian ESDM, Luluk Sumiarso, Senin, 23 Mei 2011.
Padahal, Indonesia sebagai negara agraris kaya akan potensi bioenergi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan listrik. Potensi bioenergi dari limbah biomassa saja diperkirakan bisa mencapai 49.810 MW, namun yang dapat dimanfaatkan hingga sekarang hanya mencapai 1.600 MW atau sekitar 3.25 persen dari potensi yang tersedia.
"Oleh karena itu, pengembangan bioenergi merupakan salah satu agenda utama pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia," jelas Luluk. Menurutnya, pemanfaatan bioenergi nantinya tidak hanya akan meningkatkan ketahanan energi nasional, namun juga memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bersih kepada masyarakat.
Sebagai penghasil kelapa sawit terbesar, Indonesia juga punya potensi untuk menjadi salah satu penghasil biodiesel terbesar. Saat ini saja, kapasitas terpasang biodiesel sudah mencapai 3,9 juta kiloliter per tahun. Selain itu, masih terdapat pula potensi biogas yang dapat dihasilkan dari berbagai limbah organik. Jika potensi limbah tersebut dimaksimalkan, maka Indonesia diperkirakan akan mampu menghemat sekitar 700 ribu ton elpiji atau setara dengan 900 juta liter minyak tanah.
Selain upaya sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan, Direktorat Energi Baru Terbarukan kini juga tengah menyiapkan rancangan peraturan tentang tata niaga energi baru terbarukan dan penetapan harga jual agar pemanfaatannya dapat optimal di masa mendatang. "Ini masih berbentuk usulan rancangan, kita masih menunggu persetujuan menteri terlebih dahulu," tukas Luluk.
GUSTIDHA BUDIARTIE





