Kecelakaan terjadi Minggu, 22 Mei 2011, sekitar pukul 21.00 WIB. “Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian, polisi menyimpulkan kecelakaan akibat kesalahan sopir bus,” ujar Kepala Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Juni Mawanto, Senin, 23 Mei 2011.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta. “Tersangka sudah diamankan dan ditahan,” ujar Nanang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Rahman Wijaya menjelaskan sopir bus melaju kencang dan sempat mendahului dua truk di depannya. “Bus banting setir ke kanan hingga melewati pembatas median jalan double way dan pindah jalur sampai menabrak truk dari arah berlawanan,” ujarnya.
Kecelakaan maut ini mengakibatkan sepuluh korban tewas dan empat luka-luka. Sepuluh korban tewas antara lain sopir truk, kondektur bus, dan delapan penumpang truk. Delapan penumpang truk yang tewas terdiri atas satu mandor tebang tebu, dan tujuh buruh lepas penebang tebu. Mereka sedang dalam perjalanan ke Madiun untuk menebang tebu yang akan dipasok ke PTPN XI Pabrik Gula (PG) Kanigoro, Madiun.
Petugas memperkirakan kecepatan bus mencapai 90-100 kilometer per jam. Saksi lain juga mengatakan sempat mendengar bunyi letusan yang diduga dari ban bus yang pecah setelah menabrak median jalan, hingga akhirnya bertabrakan dengan truk di jalur jalan dari arah berlawanan.
ISHOMUDDIN