foto

Yusuf Supendi. TEMPO/Seto Wardhana

Yusuf Supendi Jalani Sidang Pertama Hari Ini  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, akan menjalani sidang perdana gugatan sebelas orang petinggi PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yusuf menggugat keluarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya yang dilakukan pejabat teras PKS.

Yusuf juga menggugat secara perdata para petinggi partai itu karena merasa diperlakukan tak adil selama ini. Dalam gugatannya, Yusuf menuntut ganti rugi materi dan immaterial sebesar Rp 37 miliar.

Yusuf menyoal SK pemecatan yang dianggapnya tidak sah. Selain itu, ada implikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat PKS saat memutuskan SK pemecatan tersebut. "Banyak melanggar AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) PKS, rumah tangga PKS, dan melabrak peraturan lainnya," ujarnya saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Nama-nama yang ia gugat di antaranya Ketua Dewan Syuro Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, mantan anggota Badan Penegak Disiplim Organisasi Salim Assegaf, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris PKS Anis Matta, Wakil Sekjen Mahfud Siddik, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Makmur Hasanuddin, dan bekas Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Aus Hidayat.

RIRIN AGUSTIA