Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Tommy Soeharto ke Garuda Diputus Hari Ini  

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 24 Mei 2011 menggelar sidang putusan gugatan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), PT Bali Pecatu Graha, terhadap PT Garuda Indonesia. Garuda digugat lantaran pihak Tommy merasa dirugikan secara bisnis akibat pemberitaan majalah bulanan maskapai penerbangan tersebut. Tommy juga menuntut perusahaan plat merah itu secara pribadi.

Pengacara Tommy, Ferry Firman, menyatakan pihaknya optimis memenangkan gugatan tersebut. "Iya, kita harus yakin," ujarnya saat dihubungi hari ini. Sampai saat ini, kata dia, pihak Garuda juga belum pernah mengajukan tawaran damai.

Gugatan Tommy terkait artikel yang dimuat dalam majalah bulanan Garuda. Dalam artikel majalah bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali” disebutkan bahwa Tommy adalah seorang pembunuh. Tommy menganggap penyebutan tersebut tak ada korelasinya dengan isi artikel.

Hal itu juga tidak relevan dari segi judul dengan isi artikel serta tidak jelas maksud dan tujuannya. Maka, isi artikel tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat etika dan kepekaan karena menyerang kehormatan dan privasi penggugat, baik sebagai sumber maupun subyek tulisan.

Enam tergugat dalam perkara ini adalah PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT GI, Pujobroto (Vice President Corporate Communication GI), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion GI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak Tommy Soeharto juga menuntut tergugat meminta maaf dan permintaan maaf tersebut harus dimuat dalam iklan Majalah Garuda selama tiga bulan edisi berturut-turut dengan ukuran minimal satu halaman penuh. Mereka juga menuntut permintaan maaf dimuat di media massa cetak berskala nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo. Selain itu, Garuda juga diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,6 miliar, dan gugatan immateriil Rp 25 miliar.

Pihak Garuda sendiri menyatakan gugatan tersebut cacat formalitas. "Harusnya pakai pasal 1372 perdata pencemaran nama baik, tapi jadi pasal 1365 perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan.

RIRIN AGUSTIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

36 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

17 Desember 2023

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli. Foto: Instagram.
Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli terlihat makin mesra dari video carpool terbaru. Video mendapatkan dukungan dari publik agar makin langgeng.


Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

20 November 2023

Foto arsip Joko Widodo saat menguji mobil
Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

Prabowo Subianto berjanji akan membuat mobil nasional jika terpilih. Mobnas sejak era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi sebut mobil Esemka.


Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

22 Juni 2023

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

Daftar aset Tommy Soeharto yang tak lalu dilelang senilai Rp 2 triliun, yaitu empat bidang tanah di Kamojing dan Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto dalam Sorotan Kemenkeu Terkait Utang Negara

21 Juni 2023

Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.
Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto dalam Sorotan Kemenkeu Terkait Utang Negara

Kemenkeu mengungkap status utang Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto kepada negara. Apa kata Kemenkeu?


Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang, Rencana Kemenkeu Selanjutnya?

20 Juni 2023

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang, Rencana Kemenkeu Selanjutnya?

Aset Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala putra yang telah dirampas Satgas BLBI usai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak dilunasi tak kunjung laku dilelang.