Agusrin Najamudin. TEMPO/Amston Probel
Topik
Gubernur Non-Aktif Bengkulu Divonis Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta-- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Najamudin. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin menyatakan Agusrin tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. ”Menyatakan terdakwa Agusrin Najamudin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Syarifuddin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Mei 2011. Mendengar vonis bebas itu, para pendukung Agusrin langsung menyambutnya dengan takbir di ruang sidang. Persidangan tersebut berlangsung hampir lima jam yang berakhir pada pukul 15.40 WIB.
Agusrin dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah. Rekening baru itu untuk menampung dana bagi hasil, dan dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ia menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan Agusrin, potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, meski berwenang mengatur kas daerah, potensi korupsi yang dituduhkan ke Agusrin tidak terbukti. Rekening baru itu dibuat atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu, Khaerudin, tanpa persetujuan Agusrin. "Khaerudin sudah diingatkan tapi dijawab itu tanggung jawab saya," ujar hakim Syarifudin membacakan pertimbangan hukum. Khaerudin sudah menjalani hukuman selama 6 bulan atas perbuatan memalsukan tandatangan Agusrin. Menurut hakim, fakta perbuatan Khaerudin menunjukkan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Agusrin, menurut Syarifuddin, juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur. Soalnya perbuatan Khaerudin murni inisiatif sendiri tanpa perintah Khaerudin.
Dianing Sari





