TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan peta hutan yang akan digunakan dalam implementasi Inpres Moratorium akan diperbarui setiap enam bulan. Hal ini untuk menyesuaikan dengan keadaan hutan yang sudah berubah. "Misalnya tahun lalu suatu daerah merupakan hutan primer, tapi sekarang sudah jadi kota, pemekaran wilayah,” katanya hari ini, Selasa 24 Mei 2011, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan di kawasan Ancol.
Menurut Zulkifli, saat ini peta hutan untuk moratorium sedang disempurnakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Rencananya, peta akan dibuat dalam skala 1:50.000 atau 1:100.000.
Langkah itu adalah respon terhadap Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Masalah peta adalah salah satu titik kritis Inpres tersebut karena pemerintah memang belum memiliki peta hutan yang pasti. Hal ini diungkapkan peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo.
Menurut Herry, peta bukan hanya masalah teknis, tapi masalah kepentingan umum. “Kementerian harus berani, tidak terseret oleh kepentingan bisnis,” kata Herry saat dihubungi Tempo.
Pada 20 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Inpres Moratorium hutan primer dan ladang gambut. Inpres ini dipandang pemerintah sebagai langkah menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
ATMI PERTIWI