Terdakwa Sujono Budiono alias Jhon We, 46 tahun, anggota DPRD Bojonegoron yang hari itu dihadirkan sebagai saksi, mengakui dirinya ikut bermain judi empat putaran saat dilakukan penggerebekan pada Senin, 28 Maret lalu itu.
Dalam keterangannya, Jhon We mengatakan saat itu dirinya memasang taruhan Rp 20.000 per putaran. Namun baru sekitar 20 menit judi dadu digelar, tiba-tiba datang belasan polisi yang langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo. Para polisi langsung menggerebek mereka di rumah kosong berdinding semi permanen itu. Saat itu beberapa orang mencoba kabur namun karena lokasi telah dikepung upaya itu gagal. "Saya pasrah saat ditangkap," ujar politisi dari Partai Hanura itu.
Ketua Majelis Hakim, Pudji Widodo, menilai tidak sepantasnya seorang anggota Dewan dan polisi ikut berjudi. Sebagai tokoh masyarakat, kata dia, seharusnya mereka menjadi panutan dan menaati hukum. "Perbuatan terdakwa mencoreng kepolisian," ujarnya.
Rencananya sidang bakal kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
SUJATMIKO