TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meminta pengamanan jalannya sidang berikutnya untuk kliennya itu diperlonggar. Harapannya, agar terdakwa lebih tenang menjalani persidangan. "Ya (pengamanan) biasa saja, jangan diperketat," ujar Achmad Michdan, salah seorang pengacara Ba'asyir, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 25 Mei 2011.
Menurut dia, ketatnya pengamanan saat persidangan sangat merugikan kliennya. Bahkan tak jarang melimpahnya petugas keamanan yang dikerahkan dikeluhkan oleh pengunjung sidang yang didominasi simpatisan Ba'asyir. "Jelas membunuh karekter. Jadi ikut membesarkan persoalan," ujar Michdan.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sebelumnya, dalam sidang 9 Mei 2011 lalu, Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup dari tim jaksa penuntut umum pimpinan Andi M. Taufik. Ia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk aksi terorisme.
Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta. Dengan perincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah al-Katiri. Duit itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Michdan berdalih pengamanan yang berlebihan saat persidangan Ba'asyir justru akan membuat gaduh suasana. Konsentrasi terdakwa juga akan terganggu. "Tanpa dikawal pun (terdakwa) tak akan kabur," ujarnya. "Ini malah lebih banyak petugasnya daripada pengunjungnya."
Seperti diketahui, sejak awal sidang Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengamanan yang diturunkan kepolisian cukup melimpah. Bukan saja dari jumlah personel yang diterjunkan namun juga dari kendaraan yang disiagakan. Bahkan kendaraan taktis lapis baja Polri, Baracuda, selalu mengawal satiap kali sidang Ba'asyir digelar. Sidang Ba'asyir juga hampir selalu membuat macet lalu-lintas di sepanjang Jalan Ampera, lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang dengan agenda replik jaksa.
JAYADI SUPRIADIN | ISMA SAVITRI