“Jika pelanggaran itu terbukti, haknya akan dicabut selama enam bulan. Untuk selanjutnya, pemesanan pita cukai harus dibayar tunai,” kata Heru Wicaksono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai, Kudus, Rabu, 25 Mei 2011.
Memasarkan rokok dengan cara membagikan hadiah, kata Wicaksono, melanggar Pasal 6 Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. P-31/BC/2010 tentang tata cara perdagangan dan kemasan penjualan eceran barang kena cukai.
Selama aturan itu diberlakukan, Gudang Garam memperoleh kemudahan penundaan pembayaran cukai selama enam bulan setiap kali mengajukan pita cukai. Pada pengajuan pita cukai terakhir (Mei-November) untuk rokok kretek mesin sekitar Rp 3,2 triliun dan rokok sigaret kretek tangan sekitar Rp 444 miliar, dan total keseluruhannya Rp 6,3 triliun.
Pelanggaran itu terungkap ketika 21 April lalu, ditemukan empat toko di daerah Lasem dan Rembang menjual rokok merek Gudang Garam Surya disertai pemberian kupon undian berhadiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan agen dan PT SM, kata Wicaksono, pihaknya menyita barang bukti 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16; 825 lembar kupon berhadiah; dan 2 unit boks undian Surya 16.
Adapun hadiah yang disita berupa 2 unit televisi 14 inci; 4 unit dispenser; 5 unit kipas angin; 4 unit portable radio cassete; 4 unit magic com, 10 unit setrika listrik, dan 10 buah kaus.
PT SM adalah sebagai distributor tunggal Gudang Garam. Sejak didirikan tahun 2000 lalu, 90 persen sahamnya dimiliki PT Gudang Garam Tbk. Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik Bea dan Cukai Kudus telah memanggil pihak agen, PT SM dan direktur PT Gudang Garam Kediri.
“Hasil pemeriksaan sudah kami teruskan ke kantor pusat,” kata Heru Wicaksono, yang baru enam bulan bertugas di Kudus. “Keputusan pemberian sanksi wewenang kantor pusat."
BANDELAN AMARUDDIN