Layanan Buruk, LBH Akan Menggugat Telkomsel
TEMPO Interaktif, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan menggugat Telkomsel terkait dengan masalah layanan yang kerap merugikan pelanggan. Menurut Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, gugatan LBH ini berdasarkan aduan masyarakat.
"Sudah banyak masyarakat yang mengadu yang merasa dirugikan oleh Telkomsel. Inilah sebabnya LBH mengajukan gugatan perdata kepada Telkomsel," kata Muttalib, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 25 Mei 2011.
Muttalib mengatakan, masyarakat merasa dirugikan karena layanan Telkomesel tidak maksimal, antara lain jaringan yang selalu error dan tidak bisa melakukan panggilan. Karena itu, LBH akan mengundang pihak Telkomsel sore ini di kampung Popza untuk memberikan klarifikasi terhadap buruknya sistem layanan tersebut.
Jika benar terdapat unsur layanan yang merugikan pelanggan, Muttalib menegaskan pihaknya akan menggugat Telkomsel yang berkaitan dengan keperdataan. Sebab, antara Telkomsel dan pelanggan terjadi hubungan langsung, yakni konsumen dan operator Telkomsel. Jadi, "Jika konsumen dirugikan oleh operator Telkomsel, berarti ini terkait dengan perdata," ujarnya.
Beberapa pelanggan Telkomsel dari berbagai kalangan merasa kecewa dengan sistem pelayanan operator Telkomsel. Salah satu pelanggan dari anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Polrestabes Makassar, Brigadir Kepala Sufriadi Nurdin mengatakan, beberapa kali dirinya melakukan pengisian pulsa Rp 20 ribu, tapi tiba-tiba pulsanya langsung hilang. “Saya baru menelepon berapa menit, pulsa saya langsung habis. Kejadian ini berkali-kali,” kata Sufriadi.
Menurut Jowvy Kumala, Manager Communication Telkomsel wilayah Sulawesi, Papua, Maluku, dan Kalimantan, pihaknya mengakui Telkomsel menghadapi kendala jaringan. "Kami siap bertanggung jawab soal kerugian yang dialami konsumen," kata Jowvy, saat menghadiri pertemuan dengan LBH Makassar, hari ini.
SAHRUL





