"Kami sudah tiga tahun mengabdi, tapi kekurangan gaji kami belum dibayar, itu yang kami tuntut," kata Andi Arul, koordinator aksi. Berdasarkan surat keputusan, mereka terangkat sebagai pegawai terhitung 1 Januari 2008, tetapi gaji mereka baru terima pada bulan Juli. Sementara gaji Januari hingga Juni belum diberikan.
Menurut Arul, pemerintah setempat terkesan melakukan diskriminasi karena pegawai dari jalur umum sudah dibayarkan kekurangan gajinya yang enam bulan tersebut. Sesuai aturan, gaji pegawai untuk golongan I sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan golongan II sebesar Rp 1,7 juta.
Tercatat tahun 2008 Pemerintah Luwu mengangkat 596 pegawai dari jalur honorer, sementara dari jalur umum ada 24 orang. Arul mengatakan mereka sudah bosan diberi janji terus-menerus. Beberapa kali pertemuan, baik dengan Pemerintah Kabupaten maupun Dewan tidak ada hasilnya.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN