Dituding Tak Berizin, Perangkat Siar Radio Kardopa Disita  

TEMPO Interaktif, Medan - Kepolisian Resor Kota Medan menyita alat penyiaran radio Kardopa di Jalan Iskandar Muda, Nomor 117, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan alat siar radio lokal Medan yang mengudara di frekuensi 99,5 FM itu dilakukan polisi sebagai tindak lanjut dari laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara.

Penyitaan kemarin diklaim menjadi yang pertama dilakukan terhadap industri media yang tidak mematuhi ketentuan. “Kalau tidak salah, ini yang pertama di Indonesia,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, kepada Tempo, Rabu, 25 Mei 2011, di ruang kerjanya, Jalan H.M. Said, Medan.

Haris mengatakan, radio milik Teorida Simanjuntak pada Februari 2011 telah dilaporkan ke Polresta Medan. Radio itu dituding melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kardopa belum memiliki izin stasiun radio,” ujarnya.

Kardopa, kata Haris, telah diingatkan agar tidak melakukan kegiatan penyiaran. “Sudah dilakukan sejak 2010,” ujarnya. Belakangan, diketahui Kardopa melakukan kegiatan on air, bahkan memasang baliho atas mengudaranya radio itu. “Ini adalah pembohongan publik,” ujar Haris.

Haris menyebutkan, Kardopa adalah satu dari lima stasiun radio yang lolos verifikasi untuk mendapatkan kanal siaran. Namun, lanjut dia, radio itu belum diizinkan mengudara sebelum memenuhi syarat dan mendapatkan izin. “Izin penyelenggaraan penyiaran dan izin stasiun radio,” kata Haris.

Sebelumnya KPI Sumatera Utara merekomendasikan kelaikan Kardopa untuk memperoleh kanal penyiaran. “Tapi belum ditentukan frekuensinya,” ujar Haris. Belakangan, diketahui Kardopa mengudara dengan memakai frekuensi 99,5 FM. “Itu frekuensi milik PLN, radio Mutiara, dan mereka pun telah menggugat pemerintah ke PTUN,” ujar Haris.


Selain Kardopa, KPI Sumatera Utara akan menindak enam radio di Medan yang hingga kini tidak melengkapi izin siar. “Di antaranya Bonsita FM, Roris Shinta Rama FM, Istana Merpati FM, dan Didra Nuansa,” ujarnya. Sementara, Haris menambahkan, terdapat 20 radio yang bersiaran secara ilegal. “Kadang mereka siaran kadang mati,” ujarnya. KPI mencatat jumlah stasiun radio di Sumatera Utara mencapai 105 stasiun. “37 di antaranya berada di Medan dan Sumatera Utara tinggal memiliki satu frekuensi itulah yang direkomendasikan untuk Kardopa,” katanya.

Pemilik radio Kardopa, Teorida Simanjuntak, mengaku kesal dengan penyitaan alat siar itu. Teorida menyatakan mengantongi izin. “Izin kami ada, tapi saya lagi di Jakarta,” katanya tanpa dapat merinci jenis izin radio miliknya. Atas penyitaan alat siar itu, Teorida mengatakan, “Saya akan meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan Informasi.”

SOETANA MONANG HASIBUAN