TEMPO/Arif Fadillah
Tommy Soeharto Digugat Rp 211 Miliar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bungsu mantan Presiden Soeharto, absen dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Nazarwan Chandra terkait penguasaan sebidang tanah di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan hari ini, 26 Mei 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Nazarwan, Manson Lumbanraja mengatakan, kliennya menggugat pihak tergugat untuk membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 211,236 miliar. "Kami minta hakim menyatakan Tommy cs telah melawan hukum," ujar Manson.
Tommy dan tergugat lainnya dituding Nazarwan telah menyerobot tanah bekas Pusat Niaga Goro di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Nazarwan selaku penggugat mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien.
Nazarwan mengklaim punya bukti sertifikat tanah EV 6418 atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya. Sertifikat itu dia sebut belum pernah sekalipun berpindah tangan. Ia juga mengklaim sertifikat tanah atas lahan yang sama dengan nama orang lain telah dibatalkan oleh PN Jakarta pada 22 Juli 1988.
Namun entah atas dasar apa, Tommy tiba-tiba memanfaatkan lahan seluas 28.748 meter persegi untuk membangun apartemen yang diberi nama Niffaro Apartment. Pemilik proyek itu adalah PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama, dengan kontraktor PT Hutama Karya.
Selain Tommy, Nazarwan juga menggugat tujuh pihak lainnya, yakni Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jaksel.
Sekar Artha dan Putra Indonesia disinyalir sebagai perusahaan Tommy. Alasannya, kata Manson, alamat kedua perusahaan tersebut sama dengan alamat Tommy.
Adapun Ferry Firman Nurwahyu, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Tommy dalam kasus gugatan ke majalah Garuda Indonesia, mengaku sudah ditunjuk sebagai pengacara. Namun ia belum tahu akan mendampingi perusahaan Tommy yang mana dalam kasus ini.
"Saya sedang konsolidasi dengan pihak tergugat. Senin saya baru tahu mewakili yang mana. Saya akan beri statement kalau sidang sudah dibuka dan semua tergugat sudah hadir," ujar Ferry saat dihubungi.
Sidang hari ini ditunda karena hanya tiga pihak tergugat yang hadir. Ketua Majelis Hakim Yonisman memutuskan sidang ditunda satu bulan mendatang, pada 23 Juni 2011, untuk memberi waktu pihak tergugat menyiapkan kelengkapan dokumen.
ISMA SAVITRI





