foto

Foto almarhum Irzen Octa. TEMPO/Imam Sukamto

Sidang Perdata Kematian Irzen Okta Kembali Ditunda  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Untuk kedua kalinya sidang gugatan perdata kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Alasannya masih sama, tak satupun perwakilan Citibank sebagai tergugat yang menghadiri persidangan.

Karena ketidakhadiran pihak Citibank, Ketua Majelis Hakim Pramudana Kusuma Atmaja akhirnya tidak jadi melanjutkan sidang. "Karena Citibank tidak hadir, sidang kami tunda hingga Kamis, 9 Juni 2011," ujar Pramudana, Kamis 26 Mei 2011. Dia pun lantas mengetuk palu dan sidang pun berakhir.

Menanggapi ketidakhadiran Citibank ini, pengacara Essi Ronaldi istri Irzen Okta, Ficky Viher mengaku kecewa. Tim dari OC Kaligis ini menilai manajemen Citibank tidak menghormati proses hukum.

Meski begitu, dia menyebut  proses hukum tetap berlanjut. Kalau tiga kali tidak hadir, maka persidangan tetap akan dilanjutkan dengan menggunakan data dari kami. "Ini sebenarnya positif bagi kami," ujar Ficky.

Dia menyebut jika pada sidang 9 Juni mendatang perwakilan Citibank tetap tidak hadir, Citibank harus menerima hasil gugatan. "Mereka sendiri yang tidak menggunakan kesempatan menyampaikan dalil-dalil keberatan atas gugatan kami," ujarnya.

Dalam perkara ini keluarga Irzen menggugat Citibank secara materil dan imateril dengan total Rp3 triliun. Gugatan itu dibuat berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.

IRA GUSLINA