Topik
Infografis
Digugat Daniel Sinambela, Indonesia Power Klaim Sudah Patuhi Prosedur
TEMPO.CO, Jakarta -PT Indonesia Power mengklaim sudah menjalankan peran sesuai perjanjian dengan Matahari Anugerah Perkasa dan PT Group Rahmat Bersama selaku rekanan proyek pengadaan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya.
Dua perusahaan itu dimiliki Daniel Sinambela, yang kini mendekam di penjara setelah diperkarakan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
“Kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat dengan komitmen,” ujar juru bicara Indonesia Power, Lutfhi Hani, usai sidang gugatan perdata dengan agenda jawaban pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2011.
Dalam kasus ini, Indonesia Power duduk sebagai tergugat I, dan Bank Sumatera Utara sebagai tergugat II. Sebagai penggugat adalah Daniel Sinambela, yang diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Daniel memperkarakan tergugat dengan tudingan melakukan perbuatan melawan hukum.
Indonesia Power dituding memotong jatah proyek kedua perusahaan, dari yang semula 500 ribu metrik ton batu bara menjadi 320 ribu metrik ton. Padahal perusahaan Daniel sudah menyetor bank garansi Rp 3,24 miliar untuk proyek tersebut.
Kasus bergulir setelah Daniel mendapat tawaran bisnis pengadaan batu bara dari Nazaruddin. Perusahaan Daniel kemudian menandatangani kerja sama dengam Nazaruddin di hadapan notaris.
Dalam perjanjian yang diteken, Nazaruddin duduk sebagai pemodal dengan total duit yang disetor Rp 24 miliar. Nazaruddin nantinya bisa menangguk untung 35 persen, Partai Demokrat 50 persen, dan sisanya untuk Daniel.
Atas bantuan Nazaruddin, perusahaan Daniel bisa menang tender dan berhak atas proyek pengadaan 500 ribu metrik ton batu bara senilai Rp 191,68 miliar. PT Matahari pun menyetor jaminan di Bank Sumut cabang Jakarta senilai Rp 3,24 miliar yang berlaku hingga Februari 2011.
Setelah perjanjian Indonesia Power dengan pihak Daniel diteken, Indonesia Power justru mengubah volume pengadaan menjadi 320 ribu metrik ton. Inilah yang memicu kemarahan Nazaruddin, hingga akhirnya memperkarakan Daniel dengan tuduhan penipuan.
Daniel kemudian balik menuntut Indonesia Power dengan gugatan ganti rugi materiil Rp 25 miliar, kerugian dari potensi keuntungan yang hilang Rp 95,84 miliar, dan biaya honorarium advokat sebesar Rp 500 juta. Keduanya juga menuntut ganti rugi pencemaran nama baik perusahaan sebesar Rp 2,12 triliun.
Indonesia Power, kata Luthfi, kukuh dalam proyek ini pihaknya sudah sepakat dengan volume pengadaan 320 ribu metrik ton. “Pada saat 2010 sudah ada komitmen tapi kenapa ini sekarang jadi masalah?” ujarnya.
Luthfi menjelaskan, usai menunjuk perusahaan Daniel sebagai rekanan, ada due diligence atau pemeriksaan kemampuan kinerja perusahaan. Dari hasil itu, dua perusahaan Daniel dianggap hanya mampu memasok 320 ribu metrik ton.
“Jadi Matahari hanya mampu itu. Ini due diligence bukan kami yang mengerjakan. Tapi lembaga konsultan independen,” kata dia.
Dihubungi melalui telepon, Kamaruddin mengatakan penjelasan Luthfi tidak benar. "Indonesia Power secara sepihak mengurangi jatah pengadaan batu bara. Sebenarnya secara cashflow kami mampu kok," ujarnya.
ISMA SAVITRI





