TEMPO Interaktif, Jakarta - Arsitek gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H, Dicky Setiawan, mengatakan bangunan tersebut tidak melanggar garis sepadan bangunan. Dia mengakui memang ada penambahan bangunan sepanjang 20 sentimeter dan itu sedang diurus izinnya di Suku Dinas Pengawasan dan Penindakan (P2B) Jakarta Timur.
“Kami sudah mengundang P2B datang pada 15 Mei lalu dan saat itu langsung kami katakan ada kelebihan 20 sentimeter dan akan diurus,” ujar Dicky kemarin.
Suku Dinas P2B Jakarta Timur melakukan kesalahan pembongkaran bangunan Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin, 30 Mei 2011 siang.
Dicky mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mendapat surat peringatan dari Suku Dinas P2B sebelum pembongkaran dilakukan.
Namun, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penindakan (P2B) Jakarta Timur, Yarnedi, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan ke pemilik gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H.
Menurut dia, peringatan itu diberikan dalam kurun waktu 4-6 April 2011. “Peringatan sudah diberikan satu sampai empat kali,” kata Yarnedi kemarin.
Bahkan, dia mengatakan bangunan tersebut sudah disegel. Namun, Tempo tidak melihat tanda-tanda penyegelan di bangunan tersebut. Dia mengatakan telah membawa surat perintah bongkar (SPB).
Dia mengatakan gedung yang sedang dibangun itu melanggar garis sepadan bangunan sepanjang 7,5 meter di bagian belakang bangunan. Menurut dia, bangunan itu lebih panjang 54,7 meter dan lebih lebar 14,2 meter dari denah bangunan semula.
Direktur Keuangan Personalia dan Umum KBR68H, Teddy Wibisana, mengatakan petugas P2B telah salah membaca denah atau cetak biru pembangunan gedung tersebut. Selain itu, petugas Seksi Penindakan P2B tidak berkoordinasi dengan petugas di Seksi Pengawasan P2B.
“Seharusnya tidak perlu ada pembongkaran apa pun, karena penambahan bangunan sudah dalam proses perizinan," ujar dia.
Akibat pembongkaran itu, KBR678H dan Tempo TV mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Atas kerugian tersebut, Teddy berencana menuntut ganti rugi ke Suku Dinas P2B Jakarta Timur. "Saat ini kami sedang mempelajari permasalahan dan persiapkan tuntutan dengan pengacara," katanya.
FRANSISCO ROSARIANS | CORNILA DESYANA