Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo TV dan KBR 68H Merasa Tak Lakukan Pelanggaran

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Arsitek gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H, Dicky Setiawan, mengatakan bangunan tersebut tidak melanggar garis sepadan bangunan. Dia mengakui memang ada penambahan bangunan sepanjang 20 sentimeter dan itu sedang diurus izinnya di Suku Dinas Pengawasan dan Penindakan (P2B) Jakarta Timur.

“Kami sudah mengundang P2B datang pada 15 Mei lalu dan saat itu langsung kami katakan ada kelebihan 20 sentimeter dan akan diurus,” ujar Dicky kemarin.

Suku Dinas P2B Jakarta Timur melakukan kesalahan pembongkaran bangunan Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin, 30 Mei 2011 siang.

Dicky mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mendapat surat peringatan dari Suku Dinas P2B sebelum pembongkaran dilakukan.

Namun, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penindakan (P2B) Jakarta Timur, Yarnedi, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan ke pemilik gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H.

Menurut dia, peringatan itu diberikan dalam kurun waktu 4-6 April 2011. “Peringatan sudah diberikan satu sampai empat kali,” kata Yarnedi kemarin.

Bahkan, dia mengatakan bangunan tersebut sudah disegel. Namun, Tempo tidak melihat tanda-tanda penyegelan di bangunan tersebut. Dia mengatakan telah membawa surat perintah bongkar (SPB).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan gedung yang sedang dibangun itu melanggar garis sepadan bangunan sepanjang 7,5 meter di bagian belakang bangunan. Menurut dia, bangunan itu lebih panjang 54,7 meter dan lebih lebar 14,2 meter dari denah bangunan semula.

Direktur Keuangan Personalia dan Umum KBR68H, Teddy Wibisana, mengatakan petugas P2B telah salah membaca denah atau cetak biru pembangunan gedung tersebut. Selain itu, petugas Seksi Penindakan P2B tidak berkoordinasi dengan petugas di Seksi Pengawasan P2B.

“Seharusnya tidak perlu ada pembongkaran apa pun, karena penambahan bangunan sudah dalam proses perizinan," ujar dia.

Akibat pembongkaran itu, KBR678H dan Tempo TV mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Atas kerugian tersebut, Teddy berencana menuntut ganti rugi ke Suku Dinas P2B Jakarta Timur. "Saat ini kami sedang mempelajari permasalahan dan persiapkan tuntutan dengan pengacara," katanya.

FRANSISCO ROSARIANS | CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

23 Juni 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

Pemilik ruko di Pluit minta ketua RT Riang Prasetya bertanggung jawab atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami karena pembongkaran bangunan.


Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

10 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

Ketua RT berharap polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit itu bisa segera terselesaikan.


Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

5 Juni 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

Kasatpol PP DKI mengatakan tidak bisa asal bongkar bangunan yang tidak punya IMB karena Satpol PP baru bergerak setelah terima rekomtek.


Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

28 Mei 2023

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

Karyawan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit sempat demo di kantor Ketua RT Riang Prasetya. Di mana Riang saat itu?


200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

25 Mei 2023

Petugas membongkar ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

Puluhan ruko serobot bahu jalan di Pluit akhirnya dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023


Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

24 Mei 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit siap jika disuruh membongkar bagian bangunan yang melanggar, namun minta waktu.


Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

24 Mei 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

Kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit, pemilik mengaku telah mendapat izin dari Jakpro untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya.


Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

24 Mei 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

Petugas gabungan membongkar paksa 22 ruko serobot bahu jalan di Pluit hari ini. Petugas didampingi TNI dan polisi.


Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

24 Mei 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Talkshow Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global di Jakarta International Equestrian Park, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

Wali Kota Jakarta Utara mengatakan tidak akan memberikan tambahan waktu bagi para pemilik ruko serobot bahu jalan yang belum membongkar rukonya.


Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

22 Mei 2023

Sejumlah ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara dibongkar sendiri oleh pemiliknya. TEMPO/Ami Heppy
Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

Beberapa pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di kawasan Pluit, Jakarta Utara telah membongkar bangunan yang berdiri di fasilitas umum.