TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengklaim selalu menuruti keinginan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang hari ini, Senin 30 Mei 2011, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mencoba mengakomodasi keinginan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
"Selama proses persidangan, penuntut umum telah secara optimal memfasilitasi pemenuhan hak-hak terdakwa," kata Ketua Tim JPU Andi M. Taufik saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Saat Ba'asyir mengeluhkan nyeri pada sendi lututnya, misalnya, tim jaksa langsung tanggap dan mengantar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu berobat ke rumah sakit. Lalu saat Ba'asyir mengeluhkan gangguan pada matanya dan minta operasi, "Itu juga sudah kami penuhi," kata Andi.
Jaksa juga mengaku telah menuruti permintaan Ba'asyir agar ia tak lagi diantar kendaraan taktis Barracuda dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada persidangan berikutnya penuntut umum langsung mengganti kendaraan tersebut sesuai dengan keinginan terdakwa," ujar Andi.
Karena itu, jaksa berkeberatan jika dituding tidak manusiawi dan telah menzalimi Ba'asyir, sebagaimana yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi. Menurut jaksa, tudingan itu tidak etis, tanpa dasar, dan tidak sesuai dengan fakta.
Dalam replik, jaksa menyatakan harapannya agar semua pihak berpikir jernih dan arif, sehingga tidak memancing emosi bagi yang mendengar atau membaca pernyataan tim kuasa hukum Ba'asyir yang dianggap jaksa tidak berdasar dan penuh retorika.
Dalam persidangan ini Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dianggap jaksa terbukti berperan menggalang dana untuk aksi terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Total dana yang dihimpun Ba'asyir sebesar Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik.
ISMA SAVITRI