TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum berkukuh Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam aksi teroris. Pernyataan jaksa disampaikan dalam replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus terorisme ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2011.
"Kami menolak seluruhnya dalil-dalil dalam nota pembelaan tim penasihat hukum dan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir yang telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan sebelumnya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi M. Taufik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum menilai aneh tudingan jaksa bahwa Ba'asyir terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Padahal, sebelumnya jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat atau mengetahui pengadaan dan pembelian senjata api berikut amunisinya untuk kegiatan pelatihan militer.
Menurut jaksa, tim kuasa hukum justru telah mencampuradukkan unsur pasal antara dakwaan primer, subsider, dan dakwaan lebih subsider. Ba'asyir, kata jaksa Andi, memang tidak tahu ihwal pengadaan dan pembelian senjata api. Namun, menurut jaksa, "Soal perencanaan, persiapan, pendanaan pelatihan militer, terdakwa terlibat di dalamnya dan pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan senjata api terdakwa mengetahuinya."
Dalam repliknya, jaksa juga menjawab tudingan tim pengacara Ba'asyir yang menyebut video pelatihan militer sudah beredar di publik sebelum ditonton Ba'asyir dan Hariyadi Usman. Seperti diberitakan, video pelatihan militer ditunjukkan Lutfi Haidaroh alias Ubaid ke Hariyadi, hingga akhirnya Hariyadi menyumbang Rp 150 juta melalui Ba'asyir.
Menurut jaksa, keterangan sejumlah saksi dalam sidang menunjukkan bahwa video baru beredar setelah ditonton Ba'asyir dan Hariyadi. Saksi Ubaid dan Abdul Haris, misalnya, mengatakan video ditonton di kantor Jamaah Anshorut Tauhid pada 7 Februari 2010. Hariyadi pun dalam persidangan sudah mengakui itu.
Sedangkan saksi Abdur Rochim menjelaskan bahwa ia mengunggah video pelatihan militer itu pada Maret 2010 atas perintah Ubaid. Keterangan itu diperkuat oleh Joko Purwanto yang mengaku diperintah Ubaid untuk menyerahkan rekaman video ke Ba'asyir di Surakarta.
Karena itu, kata jaksa, rekaman pelatihan militer baru tersebar Maret 2010 atau sebulan setelah video ditonton Ba'asyir dan Hariyadi. "Sehingga pernyataan terdakwa dalam nota pembelaan yang menyatakan terdakwa menonton rekaman itu saat rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar," ujar Andi.
Kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, mengatakan pihaknya akan menelusuri situs Youtube untuk memperoleh kejelasan kapan video itu pertama kali diunggah ke Internet. "Soal Februari-Maret itu yang perlu kami dalami. Tapi, ustad memang tahunya dari publik," ujarnya.
ISMA SAVITRI