Priyo Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewan Berstatus Terpidana Diminta Mundur
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan pimpinan DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi bagi anggota Dewan yang melanggar etika. Namun disisi lain ia pun mengusulkan anggota yang terkait kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa sebaiknya mengundurkan diri. "Lebih baik yang keputusannya sudah inkrah mengundurkan diri, daripada ditetapkan BK, lalu disahkan di paripurna," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.
Priyo merasa jika sanksi kepada anggota diumumkan di paripurna cenderung terkesan tidak terhormat. Meskipun mekanisme ini adalah untuk menjaga citra DPR, tetap saja hal tersebut tak hanya merugikan fraksi tapi anggota itu sendiri. "Kalau ketok palu di paripurna, sepertinya tidak elok,"ujarnya.
Namun pimpinan DPR, lanjut Priyo, memberi kewenangan penuh kepada BK jika ada beberapa alternatif sanksi/tindakan yang akan diberikan kepada anggota yang melanggar. Ia mengusulkan agar BK mengambil sanksi yang paling jernih dan menggunakan mekanisme yang ada.
"Untuk yang tersangkut kasus hukum sebagai terdakwa, BK sudah satu suara, mereka akan jatuhkan sanksi yang cukup berat. Bisa pemberhentian sementara dan seterusnya. Tapi biar BK yang menentukannya,"kata dia.
Ditempat berbeda, Ketua BK DPR Muhammad Prakosa menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh BK atas status anggota Dewan di DPR bukanlah sekedar rekomendasi tapi merupakan keputusan akhir. "Dalam tata tertib, BK itu keputusannya final. Tidak ada lagi banding. Fraksi pun harus tunduk pada keputusan BK,"kata dia.
Siang tadi, 11 anggota BK DPR menghadap pimpinan Dewan. Mereka memaparkan sejumlah nama anggota DPR yang kasusnya diproses di BK DPR. Dari banyak kasus, tiga anggota Dewan sudah ditetapkan sanksinya oleh BK. Mereka diantaranya anggota yang terlibat kasus hukum dan kode etik. Sedangkan kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan ditelaah oleh tenaga ahli di Badan Kehormatan.
MUNAWWAROH





