foto

M. Nazaruddin. TEMPO/Imam Sukamto

Kemlu Akan Bantu KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan memberi bantuan kepada instansi penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, secara umum tugas Kementerian Luar Negeri memfasilitasi lembaga pemerintah lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menjalankan pekerjaannya.


“Kementerian Luar Negeri kan bagian dari pemerintah, jadi kami akan selalu bekerja sama dengan instansi lain, termasuk polisi dan KPK,” kata Michael saat dihubungi, Senin 30 Mei 2011.

Namun saat ditanya apakah Kementerian Luar Negeri akan membantu KPK bila lembaga itu ingin menarik pulang Muhammad Nazarudin dari Singapura, Michael tidak mau komentar. “Saya tidak mau komentar secara khusus, terutama yang menyangkut kasus,” kata dia.

Nazarudin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Bekas politikus Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu melarikan diri ke Singapura setelah dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangaunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepergian itu dilakukan Nazarudin tepat satu hari sebelum KPK mengeluarkan larangan ke luar negeri. Tindakan itu pun membuat Partai Demokrat menggelar rapat dadakan dan tertutup. Hingga akhirnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta partainya membentuk tim pemulangan Nazarudin kembali ke Indonesia.

CORNILA DESYANA