TEMPO Interaktif, Jakarta - Suku Dinas Pengawasan dan Penindakan (P2B) Jakarta Timur hari Senin 30 Mei 2011 ini melakukan kesalahan pembongkaran bangunan. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas P2B dari seksi penindakan membongkar gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H di kawasan Utan Kayu, sepanjang 4 meter.
Menurut Direktur Keuangan Personalia dan Umum KBR68H, Teddy Wibisana, denah bangunan tersebut memang mengalami perubahan 20 centimeter lebih panjang dari rencana awal.
"Tapi perubahan denah itu sudah kami urus ke P2B Jakarta Timur," kata Teddy saat dihubungi, Senin 30 Mei 2011.
Saat petugas eksekusi datang, Teddy sudah mencoba menjelaskan bila penambahan bentuk bangunan hanya sepanjang 20 centimeter. Pihak KBR68H dan Tempo TV juga meminta petugas menghentikan pembongkaran, tapi permintaan itu tidak digubris. "Mereka tetap membongkar hingga pukul 16.00 WIB."
Menurut Teddy, petugas P2B telah salah membaca denah atau cetak biru pembangunan gedung tersebut. Selain itu, petugas Seksi Penindakan P2B tidak berkoordinasi dengan petugas di Seksi Pengawasan P2B. "Seharusnya tidak perlu ada pembongkaran apa pun, karena penambahan bangunan sudah dalam proses perizinan," ujar dia.
Akibat pembongkaran itu, KBR678H dan Tempo TV mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Atas kerugian tersebut, Teddy berencana menuntut ganti rugi ke Suku Dinas P2B Jakarta Timur. "Saat ini kami sedang mempelajari permasalahan dan persiapkan tuntutan dengan pengacara," katanya.
CORNILA DESYANA