foto

Dudhie Makmun Murod (kiri). TEMPO/Dwi Narwoko

Dudhie Ternyata Belum Mundur dari DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi I PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, anggota fraksinya yang terlibat masalah hukum, Dudhie Makmun Murod, belum mengundurkan diri. "Masih dalam proses karena tak bisa tiba-tiba orang mengundurkan diri atau ingin mengundurkan diri begitu saja," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Menurut Puan, internal partai memiliki mekanisme sendiri dalam menanggapi masalah hukum anggotanya yang diproses di Badan Kehormatan (BK) DPR dan keinginannya untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR. Lagi pula Fraksi PDIP memiliki kadernya di salah satu alat kelengkapan DPR itu. "Mereka akan melaporkan dulu ke partai melalui Fraksi, apa yang terjadi di BK," kata Puan.

Ketua Bidang Politik DPP PDIP itu menjelaskan, fraksinya tak akan mengintervensi keputusan BK. "Silakan BK melakuan mekanismenya sesuai dengan aturan, dan tolong kembalikan hasil laporan itu ke partai melalui fraksi dan biarlah fraksi yang melaporkan mekanisme di internal kepartaian," ujar Puan.

Kemarin, Senin, 30 Mei 2011, Ketua BK Muhammad Prakosa mengatakan akan memberikan sanksi bagi tiga anggota Dewan. Selain itu, masih ada beberapa kasus lain yang diproses yang juga melibatkan anggota Dewan. Dia menyebutkan, anggota Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod yang telah menjadi terpidana dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sudah mengajukan pengunduran diri. Karena itu, BK tak akan lagi memproses kasusnya, yang artinya kemungkinan tidak akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Keanggotaan di DPR gugur karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ditarik fraksinya," kata Prakosa. "Dia saya dengar sudah mengajukan pengunduran diri. Kalau sudah mengundurkan diri bukan domain BK lagi."

MUNAWWAROH