TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan sarung di Kementerian Sosial, Cep Ruhyat, diberi waktu dua minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaannya atas tuntutan jaksa hukuman enam tahun penjara.
"Kalau sampai dua pekan pledoi belum siap, maka majelis menganggap tak ada pledoi," ujar ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarta kepada Kuasa Hukum Cep Ruhyat, Djonggi M .Simorangkir, Selasa, 31 Mei 2011.
Sebelumnya Djonggi meminta waktu kepada majelis untuk menyiapkan pledoi kliennya.
Cep Ruhyat, Direktur PT Dinar Semesta. dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbuataannya menggelembungkan nilai pengadaan sarung untuk panti asuhan dan panti sosial di seluruh Indonesia pada tahun 2006-2008 telah merugikan negara sebesar Rp 11,3 miliar.
Cep juga didakwa merekaya dokumen pengadaan sarung. Akibat perbuatan tersebut, Jaksa Dwi Aries menilai Cep telah memenuhi syarat melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 20 Tahun 2001).
Selain ancaman bui, Jaksa Dwi juga menuntur Cep wajib membayar denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban yang harus disetor Cep, termasuk uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar yang harus dibayar dalam waktu sebulan setelah ada putusan inkracht. Kalau tak mampu membayar, jaksa meminta penyitaan harta atau penjara tigatahun.
DIANING SARI