TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut tetap dicekal ke luar negeri meskipun masa penahanannya habis pada 20 Mei lalu. "Habis pencekalannya sampai 28 Januari 2012," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2011.
Suwir kini sudah dikeluarkan dari tahanan karena jangka waktu maksimal penahanannya sudah lewat. Masa penahanan tidak lagi dapat diperpanjang karena ancaman hukuman terhadap Suwir Laut di bawah 9 tahun.
Hal itu, lanjut Noor, diatur dalam pasal 299 KUHAP mengenai batas masa penahanan. "Kalau itu lebih dari 9 tahun maka ada kemungkinan menambah 60 hari," kata dia.
Selain batas masa penahanan, pemeriksaan saksi ahli juga turut menyumbang lamanya jalan persidangan. "Itu yang membuat sempitnya waktu penahanan dan lamanya sidang yang menyebabkan dia lepas demi hukum," jelas Noor.
Seperti yang diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak perusahaan. Hal tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp. 1,259 Milliar. Terdakwa diduga menyampaikan SPT Pajak tidak benar sejak 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan diwajibkan membayar denda yang nilainya empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
RIRIN AGUSTIA