Dudhie Makmun Murod, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (8/3). TEMPO/Dwi Narwoko
BK Tak Proses Dudhie Makmun karena Mengundurkan Diri
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Kurniawan, mengatakan Badan Kehormatan (BK) telah memberikan informasi kepada pimpinan DPR mengenai pengunduran diri anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmud Murod. "Info yang disampaikan BK langsung bahwa sudah ada proses pengajuan dari Pak Dudhie. Otomatis (tidak diproses) kalau sudah mengundurkan diri," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.
Menurut Taufik, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK, M. Prakosa yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, saat pertemuan antara pimpinan dan 11 anggota BK kemarin. Oleh karena itu, tiga anggota Dewan yang disebutkan diberikan sanksi pemberhentian sementara tidak termasuk nama Dudhie Makmun Murod. Tiga orang itu adalah As''ad Syam, M. Misbakhun, dan Izzul Islam.
Di tempat yang berbeda, Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, mengatakan bahwa Dudhie memang sudah mengajukan pengunduran dirinya. "Sudah mengundurkan diri, minggu lalu," ujarnya.
Kemarin, Senin, 30 Mei 2011, Ketua BK, Muhammad Prakosa, mengatakan akan memberikan sanksi bagi tiga anggota Dewan. Selain itu, masih ada beberapa kasus lain yang diproses dan melibatkan anggota Dewan. Dia menyebutkan, anggota Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod yang telah menjadi terpidana dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sudah mengajukan pengunduran diri. Maka, BK tak akan lagi memproses kasusnya. Artinya, tidak akan ada sanksi untuk yang bersangkutan.
"Keanggotaan di DPR gugur karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ditarik fraksinya," kata Prakosa. "Dia saya dengar sudah mengajukan pengunduran diri. Kalau sudah mengundurkan diri bukan domain BK lagi."
MUNAWWAROH





